Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun alias Plt Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun pada Senin 11 Mei 2026, untuk mendalami permintaan biaya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun.
"Saksi didalami pengetahuannya berangkaian dengan proses-proses perencanaan dan permintaan biaya CSR nan dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Antara, Selasa (12/5/2026).
Dia menjelaskan, pihak swasta nan dimintai biaya CSR oleh Maidi tersebut merupakan pihak nan berangkaian dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi mengenai dugaan penerimaan hadiah proyek dan biaya CSR di Kota Madiun.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·