Jakarta -
KPK memeriksa pengusaha nan juga personil Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS), mengenai kasus dugaan gratifikasi nan menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). KPK mencecar Nabil Husein soal aliran duit dalam perkara tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri mengenai aliran duit dari penerimaan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Selain Nabil Husein, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain mengenai perkara nan sama. Berikut daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sukotjo - Kepala BPKAD Kab Kukar
2. H. Sunggono - Sekda Kab Kukar
3. H. Mohd Said Amin - wiraswasta
4. Aulia Wirahman - ASN BPKAD Kab Kukar
5. Cici Andini Balfas - ASN Dinas ESDM Prov Kaltim
Sebelumnya, KPK memanggil Nabil Husein, nan juga presiden klub Borneo FC Samarinda. Pemanggilan untuk pemeriksaan di instansi KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur.
"NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6).
Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum bayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan kewenangan politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar mengenai perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita tetap menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
(ial/fas)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·