Mantan Menko PMK nan juga eks Menteri Agama ad interim 2022, Muhadjir Effendy, memenuhi panggilan KPK, Senin (18/5).
Kehadiran Muhadjir tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan kuota tambahan haji pada tahun 2022 silam.
"Saksi Sdr. MHJ datang dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berangkaian dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5).
Pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan untuk mendalami latar belakang izin dan tata kelola kuota haji sebelum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini mengusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menduga ada indikasi jual-beli slot kuota dan penyalahgunaan kewenangan mengenai perubahan porsi kuota haji reguler dan khusus, nan ditaksir merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut;
Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex;
Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Kasus nan menjerat mereka adalah mengenai pengaturan kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan hadiah fee.
Praktik permintaan duit fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namalain biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji unik di dalam nilai paket.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima duit sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak perihal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah nan didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·