Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, pada Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya.
"Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapabilitas sebagai saksi untuk menerangkan mengenai PMH tersangka lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Tiga tersangka nan dimaksud ialah Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, Asrul Aziz Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adham nan menjabat Direktur Operasional Maktour Travel.
Dalam pengembangan perkara nan sama, KPK juga terus mendalami dugaan korupsi mengenai alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Salah satu saksi nan telah diperiksa adalah Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Budi menjelaskan, pemeriksaan nan berjalan selama tujuh jam pada Kamis (18/6/2026) itu difokuskan pada dugaan pemberian duit kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pengedaran kuota haji tambahan.
“Hari ini kerabat FHM datang memberikan keterangan di mana interogator meminta konfirmasi mengenai dengan adanya dugaan pemberian sejumlah duit kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·