Bupati PPU Mudyat Noor(Dok. Istimewa)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Mudyat Noor, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan ini berangkaian dengan dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi.
Pemeriksaan terhadap Mudyat Noor berjalan pada Rabu (10/6) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, Samarinda. Mudyat merupakan satu dari 23 saksi nan dipanggil interogator KPK untuk memberikan keterangan dalam pengembangan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan investigasi perkara dugaan gratifikasi di Kukar nan sebelumnya telah menjerat tiga tersangka dari korporasi tambang.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap, gratifikasi, dan TPPU Korporasi di Kukar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Kaltim,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Selain Bupati PPU, interogator KPK juga memeriksa 22 saksi lainnya nan berasal dari unsur lembaga pemerintah, swasta, hingga golongan tani. Beberapa mantan pejabat wilayah nan turut dipanggil antara lain Muhammad Reza, Rahmat Hidayat Waskito, Herry Maryadi, Muhammad Syaifuddin, dan Adinur.
Dari sektor swasta dan korporasi, KPK memanggil sejumlah nama seperti Muhammad Hendry Andhika, Muhammad Aryo Sidiq, Masdari, Muhammad Idrus Haji Burhan, Rusfidi Ardin, Rangga Nugraha, Rohani, Verdita Angreni, H. Sulasno, Hasan Bisri, dan Hermanto Cigot. Sementara dari unsur masyarakat dan golongan tani, terdapat nama Idzuar, I Gede Sudiarta, Rudi Hartono, Rudiansyah Noor, H. Salman, dan Saman.
Kasus nan tengah disidik ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat mantan Bupati Kukar, Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT MBB Khairudin pada tahun 2017 silam. (EM/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·