Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ADC alias ajudan Gubernur Riau, Marjani (MJN). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan alias pemintaan, penerimaan bingkisan alias janji di pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).
Pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Namun Budi belum memaparkan apa saja materi pemeriksaan nan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK merah putih, atas nama MJN, ADC Gubernur Riau," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Budi menyatakan penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi investigasi perkara tetap berlanjut.
"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapabilitas sebagai saksi untuk tersangka baru, ialah Saudara MJN nan merupakan ADC alias ajudan dari Gubernur Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3).
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa investigasi perkara tetap bakal terus berlanjut. Kita tetap bakal memandang bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian memandang ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," tuturnya.
KPK sendiri telah menyelesaikan investigasi Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.
"Hari ini, Senin (2/3), investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan komplit alias P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi Prasetyo, Senin (2/3).
Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus nan menjerat Abdul Wahid ini berangkaian dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka mengenai kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:
1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
KPK menduga Abdul Wahid menakut-nakuti bawahannya jika tak menyetor duit nan dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
(tsy/fca)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·