KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (20/8).

Dua orang nan diperiksa itu adalah Umay Khayam selaku ASN Ditjen Bea Cukai. Dia pernah menjabat sebagai Kasi Penindakan Cukai Direktorat P2 sejak Januari 2024 sampai Maret 2026.

Kemudian saksi satunya lagi ialah Yohanes Setiawan nan merupakan pegawai Blueray Cargo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Kedua saksi memenuhi panggilan KPK pada pemeriksaan hari ini. Namun demikian, belum diketahui materi pemeriksaan apa nan ditanyakan interogator kepada keduanya.

Pemeriksaan ini diduga mengenai dengan dua sprindik baru nan dikeluarkan oleh KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan investigasi serta telaah terhadap fakta-fakta nan terungkap di persidangan perkara sebelumnya.

"Hasil pengembangan investigasi dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Taufik menjelaskan, pada salah satu klaster nan berangkaian dengan pejabat Bea Cukai, KPK telah menetapkan seorang tersangka mengenai bangunan perkaranya.

"Satu klaster nan Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, lantaran tetap mengenai dengan bangunan perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.

Sementara itu, sprindik lainnya tetap berada pada tahap investigasi umum. KPK belum menetapkan tersangka lantaran interogator tetap melengkapi perangkat bukti.

"Klaster nan kedua tetap mengenai kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu nan kita kemudian tetap satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya kelak kita bakal tetapkan tersangka setelah kecukupan dua perangkat buktinya di proses penyidikannya," tutur Taufik.

Kasus ini bermulai dari dugaan suap nan dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar peralatan impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total duit nan diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, ialah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan