Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan kebenaran bahwa pejabat Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Tulungagung kudu meminjam duit dan memakai duit pribadi untuk memenuhi setoran jatah ke Bupati Gatut Sunu Wibowo. Sebanyak 16 pejabat OPD diduga diperas oleh Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan kebenaran bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD apalagi sampai meminjam biaya hingga menggunakan duit pribadi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam bertemu pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (11/4/2026).
Asep mengingatkan, kasus ini bukan tidak mungkin bakal membuka modus korupsi baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi demi mengumpulkan duit nan dibutuhkan untuk disetorkan kepada Bupati.
Sebagai penyelenggara negara, kata Asep, Bupati sudah mendapatkan kewenangan finansial nan sah melalui penghasilan maupun biaya operasional khusus. Oleh karena itu, Gatut melanggar norma jika memeras anak buahnya demi kepentingan pribadi.
"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat wilayah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan nan melanggar hukum," tegas Asep.
KPK menyita duit sebesar Rp2,7 miliar nan diduga diterima Gatut hasil memeras sejumlah anak buah. Uang tersebut adalah nan telah diterima oleh Gutut dari total permintaan Rp5 miliar. Uang tersebut digunakan Gatut untuk membeli keperluan dan kemauan pribadinya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·