
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, mengenai investigasi kasus dugaan korupsi nan menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim.
"Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap sosok nan juga Calon Promotor Studi Doktoral Silmy tersebut. Sedianya, Romy dipanggil pada pekan lalu.
Adapun interogator memanggil Romy untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan bakal didalami soal aliran uang. Namun, Budi belum merinci apakah Romy telah memenuhi panggilan tersebut.
"Penyidik mau mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran duit kerabat SK dalam perkara ini," jelas Budi.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan investigasi perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·