KPK telah menyita mobil Pajero Sport dari personil DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Kini, KPK memanggil pihak showroom sebagai saksi.
"Saksi IRW swasta/showroom mobil," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Selain pihak showroom, KPK juga memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HRM) serta Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo (RW) dan pihak swasta lainnya berjulukan Rani Sorayya. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan investigasi baru nan merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT pada 9 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara berjenjang melalui perantara dan berulang.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai investigasi baru nan merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun belum ada tersangka nan diumumkan dalam perkara ini.
"Sprindik umum," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).
KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.
KPK juga melakukan penggeledahan mengenai perkara baru itu pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Salah satu tempat nan digeledah adalah rumah Vinna.
Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha berjulukan Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.
"Penyidik mendalami mengenai dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu bakal mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi pada Kamis (27/8).
Aset itu diduga diberikan mengenai proyek di Kota Bengkulu. Namun, KPK belum menguraikan perincian bangunan perkara tersebut.
"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku personil DPRD Kota Bengkulu. Penyidik bakal mendalami mengenai dugaan pemberian aset-aset mewah ini," ujar Budi.
Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.
KPK juga mengungkap Vinna diduga menerima duit dari pengusaha. Namun, KPK belum mengungkap berapa nilai duit nan diduga diberikan ke Vinna.
PKB Hormati Proses Hukum
Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya menghormati proses norma nan dilakukan KPK. Diketahui, Vinna Ledy Anggraheni merupakan personil DPRD Kota Bengkulu dari PKB.
"Di mana pun juga ya, jika ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum," kata Cucun di gedung DPR.
(kuf/haf)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·