Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (18/5).
Saat ini, Muhadjir mengemban kedudukan Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji.
"Dalam lanjutan investigasi perkara mengenai kuota haji, hari ini interogator menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kerabat MHJ selaku Menteri Agama adinterim Tahun 2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan Muhadjir sudah memberi konfirmasi tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Yang berkepentingan sudah konfirmasi dan mengusulkan penundaan pemeriksaan," kata Budi.
"Penyidik bakal menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses investigasi perkara ini," tandasnya.
Sebelumnya, KPK secara masif memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah alias Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Salah satu saksi nan sudah dimintai keterangannya adalah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
KPK mengonfirmasi perihal pengembalian duit dan pembahasan mengenai kuota haji kepada Khalid. Adapun dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Khalid menyatakan telah mengembalikan duit mengenai kuota haji sejumlah Rp8,4 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan sudah ditahan.
Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·