Jakarta -
KPK kembali memanggil Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, sebagai saksi mengenai pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Ini merupakan kedua kalinya Rahmad dipanggil KPK.
"Saksi dalam pengembangan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap proyek pengadaan peralatan dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Rahmad dipanggil interogator KPK berbareng lima orang saksi lainnya. Budi belum menjelaskan mengenai pemeriksaan nan bakal dilakukan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Berikut para saksi nan dipanggil:
1.Yudi Susanda, Kepala BPKAD Kota Bengkulu
2. Selvi Ulfia, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bengkulu
3. Dwi Linda Yuliarti, ASN di BPKAD Kota Bengkulu
4. Rinto Sudoto, WIRASWASTA Pelaksana CV King Utama Konstruksi
5. Rahmad Widodo, Anggota DPRD Kota Bengkulu
6. Beti Emilia, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kota Bengkulu
Pada pemanggilan pertama oleh interogator KPK, Jumat (11/9), Rahmad tidak hadir. Saat itu, semestinya Rahmad diperiksa berbareng Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, namun hanya Herimanto nan hadir.
Usai pemeriksaan, Herimanto mengaku sekadar ditanya tugas pokok sebagai ketua DPRD oleh penyidik. Herimanto juga mengaku tidak menerima laporan dari bawahannya mengenai kasus nan saat ini ditangani KPK.
"Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi, saya tidak tahu," ujar Herimanto.
"Sampai detik ini saya selaku ketua DPRD tidak pernah dapat laporan alias apa, nggak dapat. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang orang itu (pihak PT Cahaya Mas Cemerlang [CMC])," katanya.
KPK sebelumnya memeriksa dua personil DPRD Kota Bengkulu, ialah Vinna Ledy Anggraheni serta Bambang Hermanto. Vinna Ledy diperiksa lebih dulu sebanyak dua kali oleh penyidik.
KPK juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna nan diduga hasil pemberian pihak swasta mengenai pengerjaan proyek. KPK juga menduga ada pemberian duit dari pengusaha ke Vinna mengenai proyek di Kota Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
Bupati Fikri menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
(kuf/ygs)
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·