KPK Panggil Lagi Staf PBNU Syaiful Bahri di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

KPK kembali memanggil salah seorang staf PBNU berjulukan Syaiful Bahri di kasus korupsi kuota haji 2023-2024 nan menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Syaiful dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB, Staf PBNU," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaiful Bahri sudah sempat diperiksa oleh KPK dalam kasus kuota haji ini. Dirinya diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025) lalu.

KPK secara maraton terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai perkara ini. Bahkan KPK melakukan 'jemput bola' dengan mendatangi langsung pihak saksi untuk diperiksa di beragam lokasi.

Sebelumnya ada delapan orang saksi nan diperiksa. Dari delapan saksi tersebut, dua saksi diperiksa di Yogyakarta, masing-masing di Kantor Polresta Yogyakarta serta Kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta. Sementara enam saksi lainnya diperiksa di gedung KPK Jakarta.

KPK turut menyampaikan argumen terus menerus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari ruang lingkup penyelenggara ibadah haji unik (PIHK) alias biro travel dalam kasus ini. KPK mengatakan perihal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara alias asset recovery.

"Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK nan melakukan penjualan alias pengolahan kota haji unik nan berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4).

Dia mengatakan KPK berupaya melakukan pemulihan aset dari untung tidak sah nan diperoleh biro travel. Dia menyebut untung tidak sah itu diduga terjadi lantaran ada kongkalikong antara travel dan pihak Kemenag saat itu.

"Selain itu juga, kami tetap konsentrasi mengenai dengan upaya optimasi asset recovery dari dugaan illegal gain alias untung nan tidak sah nan diperoleh alias diterima oleh para PIHK alias biro travel dalam pengisian kuota haji unik tersebut," tuturnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ismail diduga memberikan duit USD 30 ribu kepada Gus Alex. Asep mengatakan Ismail juga diduga menyerahkan duit kepada Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000. Hilman tetap berstatus saksi dalam perkara ini.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah duit kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Asep mengatakan Maktour diduga memperoleh untung tidak sah alias illegal gain setelah memberi duit tersebut. Pada 2024, menurut Asep, untung terlarangan nan diperoleh Maktour mencapai Rp 27,8 miliar.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberi duit USD 406 ribu ke Gus Alex mengenai kuota tambahan haji. Asep mengatakan pembagian kuota tambahan untuk haji unik itu telah menguntungkan delapan PIHK.

Dia mengatakan Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut ketika menerima duit dari Ismail dan Asrul. Dia mengatakan Yaqut telah menunjuk keduanya untuk mengurus keperluan para PIHK.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(kuf/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News