KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Terkait Kasus Korupsi Haji

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta - KPK terus mengusut kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK kembali memanggil pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk dimintai keterangan.

"Hari ini, Selasa (2/6), Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kerabat FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuoata haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

KPK berambisi Fuad dapat memenuhi panggilan KPK ini. Di sisi lain, KPK juga bakal memerika Yaqut nan sudah ditahan dalam kasus ini.

"Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaran ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.

"Selain itu, hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kerabat YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini," tambahnya.

Fuad sendiri sudah pernah diperiksa KPK mengenai kasus ini. Terakhir dirinya diperiksa pada 26 Januari 2026.


Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:


1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).


Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex nan sudah ditahan. Sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(ial/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News