KPK Panggil Ketua Komisi A DPRD Jateng di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

KPK memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng), Imam Teguh Purnomo, mengenai kasus pemerasan nan menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Imam bakal diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Imam, interogator juga memanggil saksi atas nama Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng serta lima orang saksi lainnya. Budi belum menjelaskan perihal nan bakal didalami oleh interogator terhadap para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi.

Berikut para saksi nan dipanggil:

1. Resqi Meiriasari Sugiharti, ASN Dinas Pertanian
2. Imam Teguh Purnomo, Ketua Komisi A DPRD Jateng
3. Tisna Amijaya, Pengurus DPD I Golkar Jateng
4. Daffa Noor Ubaydillah, Swasta
5. Prasetyo Widyatmoko, Camat Pemalang
6. Wiji Mulyati, Kepala Dinas Kesehatan Pemalang
7. Endro Johan Kusuma, Asisten II Sekda Pemalang

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Irfandy Ajidharma, personil tim pemenangan Anom Widiyantoro saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy mengenai dugaan adanya penggunaan duit hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya nan diberi nama tim rumah media.

"Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran duit dari pihak bupati kepada rumah media," kata Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta berjulukan Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi mengenai aliran duit nan diperoleh Anom. Khusus Ambarasi, Budi menyebut sosoknya merupakan wanita nan turut diamankan berbareng Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

"Saudara TBA, nan juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan berbareng bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran duit dari bupati kepada Saudara TBA tersebut," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf manajemen KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA). Total nan dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang nan terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, nan merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK lantaran anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

(kuf/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News