Jakarta -
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pemalang, Supa'at, dipanggil interogator KPK. Supa'at diperiksa KPK sebagai saksi kasus pemerasan nan dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
"Atas nama AAT, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Selain Supa'at, KPK memanggil mantan Dirut PDAM Pemalang Slamet Efendi (SE) dan empat pihak swasta lainnya sebagai saksi kasus serupa. Namun Budi belum menjelaskan perihal nan bakal didalami oleh interogator kepada para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ucapnya.
Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa istri Bupati Anom, Noor Faizah Maenofie (NFM). KPK menduga Noor mengetahui patokan tarif nan dipasang Anom dalam melakukan pemerasan.
Pemeriksaan terhadap Noor dilakukan pada Rabu (9/9). Pemeriksaan ini merupakan upaya pemanggilan kedua kalinya nan dilakukan interogator terhadap Noor.
"Penyidik meminta konfirmasi, ya, meminta keterangan kepada saksi Saudari NF atas pengetahuannya berangkaian dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang," ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
"Karena di sana ada dugaan, ya, berangkaian dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi kedudukan ini juga diduga ada tarifnya ya," lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf manajemen KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA). Total nan dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang nan terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, nan merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK lantaran anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
(kuf/fas)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·