Jakarta -
KPK kembali memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Fuad dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024 nan menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
"Hari ini, Senin (15/6), interogator menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi kerabat FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan KPK bakal memeriksa Fuad lantaran diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan. Dia menyebut, Fuad mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK.
"Oleh lantaran itu, keterangannya dibutuhkan interogator untuk melengkapi berkas investigasi perkara ini," kata Budi.
Budi mengatakan, interogator meyakini Fuad bakal datang dalam pemanggilan hari ini setelah sebelumnya tak datang lantaran tetap menjalani ibadah haji.
"KPK meyakini, FHM bakal datang dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Fuad tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji pada Selasa (2/6). Fuad tak bisa datang lantaran tetap berada di Arab Saudi.
"Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi tetap berada di Arab Saudi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji," jelas Budi saat itu.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(kuf/whn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·