Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2026 |14:25 WIB

KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap staf unik (stafsus) Menteri Agama (Menag) era Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman, Rabu (17/6/2026). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Nuruzzaman dipanggil berbareng empat saksi lainnya, ialah M. Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024; Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani; Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman; dan A. Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur PT Jazirah Iman.
Belum ada info mengenai kehadiran saksi-saksi tersebut. Materi apa nan bakal digali dari keterangan mereka pun belum diungkap.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, ialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut dan eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex. Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksata Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua tersangka dalam perkara ini telah mendekam di kembali ruji-ruji besi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·