KPK Panggil Dokter hingga Guru Jadi Saksi Kasus Rektor Unsoed Peras Camaba

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi berdikari dengan tersangka Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Kali ini, saksi nan dipanggil interogator berasal dari beragam latar belakang, mulai dari master hingga guru.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan dan gratifikasi pada Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2025-2026," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan dua saksi dari kalangan master dan satu pembimbing diperiksa hari ini berbareng empat saksi lainnya. Namun, Budi belum menerangkan materi nan bakal didalami oleh penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas," kata Budi.

Berikut daftar para saksi nan diperiksa:
1. Yuli Widiharyanti (PPPK)
2. Hon Fen (Wiraswasta)
3. Massita Dwi Yuliani P. (Dokter)
4. dr. Mohammad Nurrizki Haitamy (Dokter)
5. Wanti Yulianti (Guru)
6. Nia Yuliani (ASN)
7. Wahyu Mustadi (ASN)


Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi dari jejeran wakil rektor dan dosen. Dalam pemeriksaan tersebut, interogator mendalami soal dugaan titipan calon mahasiswa baru dalam kasus pemerasan oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

"Ini didalami berangkaian dengan hasil temuan rangkaian aktivitas penggeledahan sebelumnya. Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan nan utuh gimana proses dan sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan, ya," ungkap Budi, Rabu (16/9/2026).

6 Tersangka

Diketahui, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan calon mahasiswa baru (maba) melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam penanganan kasus ini.

Berikut enam tersangka dalam kasus tersebut:
1. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
2. Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
4. Dian Mulia Wardhana (Swasta)
5. Adhi Wiharto (Swasta)
6. Mulyono (Swasta)

Dalam klaster pertama, Norman selaku wakil rektor (warek) atas sepengetahuan Sodiq diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok nilai Rp 650 juta kepada orang tua nan mau anaknya lolos seleksi jalur berdikari Fakultas Kedokteran (FK).

Permintaan itu diduga dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih lolos, anak dari orang tua nan sudah bayar tersebut justru tidak lulus seleksi.

Orang tua calon maba tersebut meminta uangnya dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan duit Rp 650 juta tersebut lantaran telah digunakan.

Keduanya lampau memberitahukan perihal tersebut kepada Warek Norman. Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq kemudian meminjam duit kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan duit tersebut. Norman diduga menjanjikan proyek di Unsoed kepada pihak swasta itu.

Pada klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi mengenai seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".

Mulyono diduga menerima duit sebesar Rp 680 juta. Sodiq diduga memerintahkan Mulyono bayar pembelian tiga bagian tanah nan diatasnamakan Mulyono.

Klaster ketiga mengenai dugaan tawar-menawar mahar nan terjadi pada 2026. Kasus ini diduga bermulai saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto bekerja melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur berdikari dengan iming-iming kelulusan.

Tawar-menawar mahar tersebut akhirnya disepakati. Eko diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

Uang itu diduga dilaporkan kepada Sodiq. Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan persetujuan (approval) kepada calon mahasiswa baru nan telah menyetor uang.

(kuf/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News