KPK Panggil Bos PT Bela Parahiyangan Terkait Suap HGB di ATR/BPN

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK memanggil jejeran petinggi PT Bela Parahiyangan mengenai dugaan kasus suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Jajaran petinggi PT Bela Parahiyangan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Berikut para saksi nan diperiksa:
1. Ryan Brasali - Direktur PT Bela Parahyangan Investindo
2. ⁠Yunan Mahastra Satria - Manager Humas PT Bela Parahyangan Investindo
3. ⁠Ari Awan Nuryatmi - Manager Legal PT Bela Parahyangan Investindo
4. ⁠Evelin Lili - Manager Accounting PT Bela Parahyangan Investindo
5. ⁠Albertus Pratomo - Direktur Utama PT Bela Parahyangan Investindo

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menggeledah instansi PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat mengenai dugaan suap kewenangan guna gedung pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita arsip perpanjangan kewenangan guna bangunan.

"Barang bukti nan diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya arsip perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).

Penggeledahan di instansi PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK Selasa (29/9). Penggeledahan dilakukan lantaran interogator menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah duit ke pihak di Kementerian ATR/BPN mengenai pengurusan HGB.

"Pihak Bela Parahiyangan, nan merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah duit kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).

Budi menjelaskan, mengenai PT Bela Parahiyangan, proses suap nan dilakukan menyerupai nan dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk.

"Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," tutur Budi.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli kedudukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal nan berangkaian dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan nan dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berangkaian dengan jasa pertanahan lainnya," jelas ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

(kuf/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑