Jakarta -
KPK memanggil adik dari personil DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Dian Andini Anggraheni (DIA). Pemanggilan ini dilakukan usai KPK menyita dua mobil dari Vinna Ledy nan diduga merupakan pemberian pihak swasta mengenai pengerjaan proyek.
"Benar nan berkepentingan merupakan adik dari saudari VLA," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Selain adik Vinna Ledy, KPK kembali memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HER) dan satu saksi lainnya berjulukan Elisa Wijaya selaku Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang. Budi belum merinci perihal nan bakal didalami interogator kepada para saksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap temuan dugaan pemberian dua unit mobil nan diberikan oleh pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) untuk Vinna Ledy. Dua mobil nan diperoleh Vinna Ledy dari Eno Bowo adalah jenis Pajero Sport dan Mercedes-Benz (Mercy).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan untuk mobil Pajero Sport sudah dalam penyitaan KPK, sedangkan mobil Mercy belum disita tapi sudah ditemukan bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil nan diatasnamakan kawan Vinna, Rani Sorayya, adalah mobil Mercy.
Penyidik juga, kata Budi, tetap melakukan penelusuran. Penyidik menduga tetap ada pemberian lain nan diterima oleh Vinna dari pihak swasta.
"Penyidik tetap terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya," ucapnya.
Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan investigasi baru nan merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT pada 9 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara berjenjang melalui perantara dan berulang.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai investigasi baru nan merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun belum ada tersangka nan diumumkan dalam perkara ini.
"Sprindik umum," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7).
KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.
KPK juga melakukan penggeledahan mengenai perkara baru itu pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Salah satu tempat nan digeledah adalah rumah Vinna.
Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha berjulukan Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.
"Penyidik mendalami mengenai dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu bakal mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi pada Kamis (27/8).
Aset itu diduga diberikan mengenai proyek di Kota Bengkulu. Namun KPK belum menguraikan perincian bangunan perkara tersebut.
Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.
KPK juga mengungkap Vinna diduga menerima duit dari pengusaha. Namun KPK belum mengungkap berapa nilai duit nan diduga diberikan ke Vinna.
(kuf/fas)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·