KPK Panggil 8 Pejabat Pemkab Cilacap di Kasus Pemerasan Bupati Syamsul

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara pemerasan nan dilakukan oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Total ada delapan pejabat di Pemkab Cilacap nan dipanggil interogator KPK.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap," ujar ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Budi menjelaskan delapan pejabat Pemkab Cilacap nan dipanggil hari ini mulai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian. Budi belum merinci nan didalami interogator kepada para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap," terang Budi.

Berikut ini daftar 8 Pejabat Pemkab Cilacap nan diperiksa:
1. Ratna Harminingsih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
2. Fajar Dinar Woko, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
3. Budi Kuspriyanto, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
4. Sumiyarto, Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
5. Mahbub Junaedi, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
6. Nur Kholis, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
7. Slamet Sugiono, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupten Cilacap
8. Amri Arafa, Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman berbareng Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga memaksa jejeran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.

Syamsul telah memasang sasaran dalam memperoleh duit THR nan bakal dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target nan dipasang hingga Rp 750 juta. (kuf/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News