KPK Panggil 5 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing Nonaktif, Ada Istri Kedua Suhardiman Amby

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |19:30 WIB

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing Nonaktif, Ada Istri Kedua Suhardiman Amby

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026. 

Di antara saksi nan dipanggil terdapat Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Jahja Anwar, serta Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Selain Jahja Anwar (JA) dan Suci Nitia Edward (SNE), interogator juga memanggil dua pihak swasta, Dasman namalain Seiman dan Herawati, serta Marketing PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Cabang Pekanbaru, Bayu Adhitama. Kelima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK mengenai suap pengisian kedudukan perangkat wilayah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (27/7/2026).

KPK belum mengungkap materi nan bakal didalami dari pemeriksaan kelima saksi tersebut maupun keterkaitan masing-masing dengan perkara nan sedang disidik.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, ialah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com