Jakarta -
KPK memanggil Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya merupakan tersangka nan belum ditahan KPK.
"Hari ini interogator menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa nan bakal didalami dalam pemeriksaan kali ini.
"Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," sebutnya.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex nan sudah ditahan, sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ial/whn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·