KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (8/6).

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam lanjutan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini interogator menjadwalkan pemeriksaan terhadap kerabat ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (8/6).

Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, tepatnya Senin (1/6) pekan lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan interogator bakal melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.

"Memang terakhir ya ada 2 dari pihak swasta nan ditetapkan sebagai tersangka dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman interogator dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini alias minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan," ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

KPK mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka dalam konvensi pers nan dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan.

Namun, KPK sudah mengusulkan surat pencegahan berjalan ke luar negeri selama enam bulan untuk kedua tersangka dimaksud.

Asep menjelaskan dalam proses berjalan, interogator terus bekerja untuk mengumpulkan dan memperkuat perangkat bukti maupun peralatan bukti. Hal itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Apalagi, jika sudah melakukan penahanan, KPK dibatasi waktu selama 90-120 hari kerja untuk melengkapi berkas perkara. Apabila melewati pemisah waktu tersebut, KPK wajib mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan alias Rutan.

"Tentunya mengenai dengan kecukupan perangkat buktinya ya, lantaran kita kudu betul-betul mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan bakal kita gelar di persidangan sehingga jika dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri," terang dia.

"Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah kelak komplit baru kita lakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.

Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses norma mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex dalam kasus ini.

Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan. KPK menggunakan delik kerugian negara dalam memproses kasus ini. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar.

Dalam waktu dekat, KPK bakal melimpahkan berkas perkara kedua orang tersebut ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan.

Setelah itu, Penuntut Umum bakal menyerahkan surat dakwaan beserta peralatan bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional