Tangguh Yudha
, Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |18:05 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi soal operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Purbaya menegaskan jika anak buahnya terbukti bersalah, maka kudu diproses dan ditindak sesuai ketentuan norma nan berlaku.
"Biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan bea cukai ada nan bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan nan ada," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menekankan, Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya proses penegakan norma nan dilakukan KPK. Ia memastikan tidak bakal ada upaya intervensi terhadap proses norma nan tengah berjalan.
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap bakal memberikan pendampingan norma kepada jajarannya nan terseret kasus tersebut.
Pendampingan itu, kata dia, diberikan sebagai corak tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi proses hukum.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·