KPK: OTT Imigrasi Jakbar Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
 OTT Imigrasi Jakbar Terkait Suap Izin Tinggal WNA ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bangunan awal perkara nan menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan lembaga antirasuah tersebut diketahui berangkaian erat dengan praktik lancung dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa operasi senyap tersebut menyasar dugaan suap dalam birokrasi perizinan bagi penduduk asing di wilayah Jakarta Barat. "Terkait pengurusan untuk WNA," ujar Setyo di Jakarta, Rabu (3/6).

Secara lebih spesifik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa objek perkara dalam OTT ini adalah pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua arsip tersebut merupakan instrumen vital bagi WNA untuk dapat menetap dan beraktivitas secara legal di Indonesia.

"Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA agar bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga nan sementara alias KITAS," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Belasan Orang Ditangkap, Penyidik Bergerak ke Bali

Hingga Rabu siang, KPK dilaporkan telah mengamankan belasan orang dalam rangkaian operasi nan dimulai sejak Selasa (2/6) malam. Selain Ronald Arman Abdullah, tim penindak juga menangkap sejumlah pihak nan diduga terlibat dalam rantai pemberian dan penerimaan suap tersebut.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa operasi ini mempunyai cakupan wilayah nan luas. Tim KPK dilaporkan tetap bergerak melakukan pengembangan di lapangan, termasuk di wilayah Bali dan Jawa Barat.

Barang Bukti nan Disita:

  • Kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (motor).
  • Mata Uang Rupiah dan kurs asing (Dolar Amerika Serikat serta Dolar Singapura).
  • Logam mulia berupa emas.

Pendalaman Durasi Praktik Korupsi

Penyidik saat ini tengah mendalami sudah berapa lama praktik pungutan liar alias suap mengenai KITAS dan KITAP ini berjalan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan dari para pihak nan tertangkap bakal menjadi pintu masuk untuk membongkar sistemik alias tidaknya penyimpangan ini.

"Masih didalami, lantaran pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak nan ditangkap diperiksa. Nanti, kami bakal dalami dari situ," jelas Budi.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan diamankan, apakah bakal ditetapkan sebagai tersangka alias saksi. OTT Imigrasi Jakarta Barat ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑