
Immanuel Ebenezer Gerungan/Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengusulkan upaya norma banding atas vonis 4,5 tahun terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh putusan pengadil diterima oleh KPK.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap mengenai pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).
KPK menilai bahwa pertimbangan majelis pengadil dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan kajian yuridis dari jaksa penuntut umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim nan telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berasas kebenaran norma nan terungkap persidangan," lanjut Budi.
KPK menyebut putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara nan dilakukan KPK sejak tahap investigasi telah melangkah sesuai koridor hukum. Apalagi, tambah Budi, seluruh terdakwa juga tidak ada nan mengusulkan upaya norma banding.
"Dengan demikian, putusan ini menjadi gambaran bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian norma bagi para pihak sekaligus menjadi bagian krusial dalam upaya penegakan norma tindak pidana korupsi nan berkeadilan," tutup Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·