KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Mangkir 2 Kali Panggilan

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk kooperatif menghadiri panggilan usai mangkir dua kali pemeriksaan sebagai saksi.

Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap mengenai pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan beberapa tersangka dalam kasus itu adalah orang kepercayaan Nusron. Oleh karenanya, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membikin perkara itu lebih jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga menyinggung status Nusron sebagai pejabat publik nan semestinya menjadi teladan dalam proses hukum.

"Tentu kami berambisi nan berkepentingan kooperatif dalam proses hukum, khususnya nan mengenai dengan Kementerian ATR/BPN ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10).

Budi mengatakan interogator bakal menelaah argumen Nusron tidak datang panggilan. Pada panggilan Kamis (15/10) lalu, Nusron tidak datang lantaran pergi ke luar negeri.

"Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berangkaian dengan aktivitas nan berkepentingan nan tetap dilakukan ketika interogator sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada nan bersangkutan," katanya.

Budi mengatakan interogator tetap mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap Nusron, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah untuk menjemputnya.

"Yang pasti saat ini interogator tetap proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga kelak beserta dengan surat perintah membawa alias seperti apa, kelak kita bakal lihat perkembangannya," ujarnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka ditahan sementara untuk keperluan investigasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(yoa/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑