Jakarta -
KPK melakukan penggeledahan secara maraton pekan ini di sejumlah wilayah di Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan mengenai kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
"Pekan ini interogator melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah letak di wilayah Kota Madiun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan pertama pada Senin (6/4) di rumah Kadiskominfo Kota Madiun. Pada Selasa (7/4) penggeledahan dilakukan pada dua rumah pihak swasta.
"Dalam geledah tersebut, interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti elektronik dan dokumen, nan diduga mengenai dengan perkaranya, ialah dugaan TPK pemerasan dengan modus fee proyek dan biaya CSR serta penerimaan lainnya alias gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," tuturnya.
Adapun KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap Maidi meminta fee dari perizinan upaya nan ada di Madiun.
"Dari kebenaran nan sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah duit kepada pihak-pihak nan sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
KPK menyita duit tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
(ial/whn)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·