KPK Limpahkan Gus Yaqut Usai Musim Haji 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah berjalan ke luar negeri.

Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, Ishfah juga ditahan oleh penyidik.

KPK sempat mengabulkan permohonan family dengan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, status tersebut kemudian dicabut dan Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita