KPK Lelang Rampasan Kasus Taspen dan Kemnaker, Apa Saja Isinya?

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang peralatan rampasan dari perkara korupsi PT Taspen dan proyek K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan seluruh peralatan rampasan dari kedua perkara tersebut bakal dilelang setelah memperoleh penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Semua peralatan rampasan baik dari perkara Taspen maupun perkara Kemenaker semuanya bakal kita lelang di satu kesempatan dalam rangkaian aktivitas Hakordia di tanggal 9 Desember 2026. Tentunya setelah mendapatkan penilaian dari KPKNL DJKN Kementerian Keuangan," kata Mungki kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Mungki mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan nilai barang-barang nan bakal dilelang lantaran proses penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL. Namun, dia tidak menampik kemungkinan terdapat aset nan nilainya berada di bawah maupun di atas nilai pasar.

Menurut dia, KPK mempunyai tanggungjawab menjaga kondisi peralatan rampasan agar nilainya tidak berkurang, tetapi juga tidak boleh melakukan tindakan nan dapat meningkatkan nilainya.

"Kita hanya menjaga nilai. Jadi jika masuk sini hidup, kita kudu jaga hidup terus. Kondisinya kudu prima sesuai dengan pada saat dilakukan penyitaan, seperti itu," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita