KPK: Kripto Rp 1,2 M Disita di Kasus Silmy Karim Dibeli Pakai Hasil Peras WNA

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

KPK menyita mata uang digital sebagai bukti mengenai dugaan pemerasan WNA nan turut menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai salah satu tersangka. KPK menyebut aset mata uang digital nan disita dari tersangka berjulukan Gusti Benardiansyah itu dibeli dengan hasil pemerasan.

"Kripto dibeli dari duit nan diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Senin (8/6/2026).

Kripto nan disita itu senilai Rp 1,2 M. Gusti Benardiansyah (GST) sendiri disebut sebagai Staf Subdit Izin Tinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dari temuan peralatan bukti tersebut, nantinya butuh dikonfirmasi kepada tersangka ataupun saksi lainnya untuk menerangkan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah peralatan bukti mengenai tindak pidana korupsi nan turut menjerat Silmy Karim. Total peralatan bukti itu mencapai Rp 17,5 miliar.

Berikut rinciannya:

- Aset disita dari Juniadi Sri Priambudi:

a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat kewenangan milik bagian tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.

- Aset dari Gusti Bernardiansyah:

a) 4 akun aset mata uang digital senilai Rp1,2 miliar;
b) 4 unit mobil;
c) 1 unit truk towing;
d) 7 unit motor;
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda;
g) dan 500 gram emas.

- Aset dari Ronald Arman Abdullah:

a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) Mata duit asing US Dollar, USD 14.500;
d) Mata duit asing Singapore Dollar, SGD 10.000;
e) Mata duit asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Pada Jumat (5/6), interogator KPK juga menggeledah rumah Silmy. KPK menyita uang, motor gede hingga dua unit mobil sport.

(ial/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News