Jakarta - KPK melakukan pengembangan pengusutan perkara korupsi mengenai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Sumatera Selatan (Sumsel). KPK sudah mulai memeriksa saksi mengenai kasus tersebut hari ini.
"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari investigasi awal nan bermulai dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per-Mei 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
KPK tetap menggunakan surat perintah investigasi (sprindik) umum dalam pengembangan ini. Sehingga belum ada tersangka nan ditetapkan.
Adapun ada dua saksi nan dipanggil hari ini, ialah Farah Dina Eka Syamriati (FD) selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan, dan Anisah (ANS) selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana. Saksi Farah tidakhadir panggilan, sedangkan Anisah hadir.
"Saksi FD tidak hadir, sampai saat ini Penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi. Saksi ANS datang dan didalami mengenai penyelenggaraan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," sebutnya.
Kasus ini mulai terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kasus ini terus dikembangkan penyidikannya oleh KPK hingga terkuak praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.
Salah satu tersangkanya adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebut Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan personil Komisi V DPR RI.
(lir/lir)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·