KPK: Kasus Pemerasan di Kementerian Imigrasi Dilakukan Secara Sistemis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di Kementerian Imigrasi dilakukan secara sistemis.

Dalam mengusut kasus tersebut selama periode 2022-2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Seperti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka sekarang sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK memandang bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berjalan secara sistemis," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo menuturkan perihal itu tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan sistem nan terstruktur- mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga publikasi izin tinggal nan melibatkan level wilayah dan pusat.

"Sehingga para pihak nan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut tindakannya merupakan satu kesatuan rangkaian perbuatan nan saling berangkaian sehingga sempurnanya (voltooid) perbuatan melawan norma tindak pidana korupsi pemerasan nan telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," kata Setyo.

Kasus ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Setyo bilang kasus ini bermulai dari tindak lanjut mengenai kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada tahun 2025 lampau dan info laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar alias sekitar 3 persen nan berasal dari gaji/tunjangan.

Sementara Rp357 miliar alias 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Silmy nan sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra- sekarang menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses 'setiap klik ada harganya'.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses pada Jaya dan Gusti Bernardiansyah selaku Staf Subdit Izin Tinggal.

Gusti kemudian diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal nan berasal dari biro jasa alias pihak WNA.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi alias Kementerian Imigrasi diduga menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/ perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kerabat SK [Silmy Karim] nan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.

Para pihak mengenai diketahui menggunakan kode pengedaran khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' nan dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi alias Kementerian Imigrasi.

Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer nan merepresentasikan aliran duit untuk pihak-pihak tertentu.

Penggunaan kode itu untuk menyamarkan pembagian uang-uang diduga hasil tindak pidana.

"Selanjutnya duit tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun aktivitas upaya seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan duit tersebut," jelas Setyo.

Silmy dan tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional