Awal Mula KPK Temukan Dugaan Pemerasan di Balik Proses Izin Tinggal WNA

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - KPK mengungkapkan awal mula mencium adanya penyimpangan dalam proses izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di imigrasi. Penyidik KPK menduga adanya penyimpangan setelah mereka menemukan transaksi mencurigakan lewat mobile banking (M-banking).

"Sebagai informasi, bahwa kita berangkat untuk penyelenggaraan penyelidikan tertutup itu dari awalnya adalah dari proses kita membuktikannya dari mobile banking. Dari M-bankingnya itulah kemudian terungkap ini secara segala macam," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan M-banking ini dicurigai sebagai 'rekening penampung' dari duit hasil pemerasan pada proses ijin tinggal terbatas WNA. Setelah itu, lanjut Setyo, interogator juga menemukan adanya kode-kode seperti kode 'malaikat' nan diduga untuk menyamarkan pemberian.

"Bahwa digunakan untuk menampung, kemudian dia tarik, dan tarik itulah kemudian dia serahkan alias dilaporkan untuk nan kode-kode inisial," kata Setyo.

Di sisi lain, Setyo juga menyampaikan pengusutan kasus ini berasas hasil pengembangan perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Kemudian munculnya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermulai dari tindak lanjut mengenai kasus alias perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada tahun 2025 dan info laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkapnya.

Dia mengatakan pengusutan kasus nan dilakukan interogator tidak hanya dilakukan berasas dari masyarakat. Tetapi, kata dia, juga bisa dari info internal hingga kementerian dan lembaga lainnya.

"Informasi nan kami dapatkan ini merupakan sebuah pengembangan dulu dikawal tahun 2025 ada kasus RPTKA kemudian ada juga informasi-informasi nan kami dapatkan berasas dari PPATK. Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga berasal dari whistle blower sistem, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar alias bahan kami untuk melakukan aktivitas tersebut," kata dia.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA ini, KPK juga mendapatkan laporan dari PPATK mengenai transaksi finansial di pegawai Kemen Imipas. Laporan itu ditemukan aliran biaya Rp 366,7 miliar.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar," jelasnya.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang nan langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

(kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News