Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) bakal memasuki babak vonis pada 4 Mei 2026. Dua terdakwa nan tengah disidangkan, ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto (HK ) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani (YA), masing-masing dituntut jaksa KPK dengan balasan 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
Merespons kasus tersebut, KPK mengingatkan pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) sejak tahap perencanaan. Menurut Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, kudu bisa dibedakan kerugian upaya dan kerugian lantaran melawan norma pada perkara LNG.
“Pada perkara LNG ini perlu digaris bawahi adanya dugaan perbuatan melawan norma sejak perencanaan. Saat itu, prasarana penyimpanan gas belum siap. Selain itu pengadaan ini tanpa adanya pedoman pengadaan LNG serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya,” kata Zaenurofiq dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Zaenurofiq menyatakan, prinsip BJR melindungi keputusan upaya nan diambil dengan itikad baik, berbasis info nan memadai, serta melalui proses nan prudent. Namun, prinsip ini tidak bertindak andaikan keputusan diambil tanpa kajian akibat nan memadai, mengabaikan rekomendasi profesional, tidak berbasis kebutuhan riil perusahaan, serta tanpa landasan norma nan jelas.
Terhadap kasus nan menjerat Hari dan Yenni, lanjutnya, salah satu aspek nan menjadi perhatian adalah rekomendasi dari dua konsultan PT Pertamina, ialah Wood Mackenzie dan McKinsey.
Kedua konsultan tersebut menekankan bahwa upaya LNG perlu dibangun melalui peta jalur upaya nan jelas dan terintegrasi nan mencakup kepastian pembeli (end-to-end), kesiapan kapabilitas penampungan LNG pada Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT) maupun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU), hingga support izin nan mengatur impor LNG secara jelas dan memadai.
“Namun demikian, dalam praktiknya, HK dan YA tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu, dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi akibat nan memadai, termasuk perjanjian back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain,” ungkap Zaenurofiq.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·