KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah, Tanggapi Kritik Mahfud MD

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons resmi mengenai pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mahfud sebelumnya mengkritik pelimpahan kasus dugaan korupsi nan menjerat Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindakan nan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati seluruh proses norma nan sedang berjalan. “Ya, kami hormati proses norma nan sekarang sedang melangkah ya, mengenai dengan pelimpahan nan dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa sikap hormat ini diambil lantaran proses investigasi kasus tersebut tetap berada pada tahap awal, meskipun penanganannya telah dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung. Meski demikian, dia menegaskan bahwa KPK bakal terus memantau perkembangan penanganan perkara ini.

“Saat ini kami tetap terus ikuti perkembangan investigasi perkara ini lantaran memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya. Budi pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.

Dukungan untuk Komitmen Polri dan Kejagung

Di sisi lain, KPK memandang positif komitmen nan ditunjukkan oleh kedua lembaga penegak norma tersebut. Budi menilai, baik Polri maupun Kejagung mempunyai tekad nan kuat untuk menangani kasus ini secara ahli dan terbuka.

“Tadi kita juga sudah memandang sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya mengenai dengan komitmen kedua lembaga itu untuk memproses investigasi perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari investigasi perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan investigasi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026. Dua hari berselang, interogator mulai menggeledah sejumlah letak mengenai tiga kasus, termasuk dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya.

Febrie Adriansyah, nan saat itu tetap menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengakui bahwa sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, nan digeledah adalah miliknya. Pada 11 Juli 2026, Kejagung mengumumkan pengunduran diri Febrie, dan pada sore harinya Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai salah satu tersangka serta melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung.

Menanggapi polemik ini, Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya pada 12 Juli 2026 menilai sistem pelimpahan tersebut tidak dikenal dalam KUHAP. “Tidak ada sistem pengalihan alias pemindahan tugas investigasi dari polisi kepada Kejaksaan, alias dari Kejaksaan ke Kepolisian,” kata Mahfud. Ia menambahkan bahwa pengambilalihan kasus hanya dimungkinkan dilakukan oleh KPK sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑