Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |17:09 WIB

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan terhadap ketua hingga deputi nan disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati setiap laporan sebagai corak kontrol publik. "KPK menghormati setiap pelaporan nan disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari sistem kontrol publik terhadap penyelenggaraan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi, Kamis (26/3/2026).
"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan komponen krusial dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," sambungnya.
Laporan tersebut dilayangkan setelah KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, sebagai tahanan rumah. Menurut Budi, langkah tersebut telah sesuai dengan patokan nan berlaku.
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah nan diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·