KPK Hibahkan Tanah-Bangunan Senilai Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2026 |17:55 WIB

KPK Hibahkan Tanah-Bangunan Senilai Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar

KPK hibahkan tanah-bangunan senilai Rp16,3 miliar ke Pemprov Jabar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu 11 Februari 2026. Aset belasan miliar itu terdiri atas sejumlah bagian tanah dan gedung di beberapa titik wilayah strategis nan meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di area Margonda Raya, Depok.

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Langkah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery) guna memastikan kekayaan milik koruptor kembali berfaedah nyata bagi masyarakat.

“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi jasa publik di daerah,” kata Mungki, Kamis (12/2/2026).

Aset-aset tersebut dialihfungsikan secara total untuk akomodasi publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga instansi jasa Samsat. Mungki menyebutkan, seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi nan telah berkekuatan norma tetap alias inkrah, nan melibatkan tiga terpidana korupsi, ialah Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com