KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Inhil

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |11:14 WIB

KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Inhil

KPK hibahkan 13 bagian tanah rampasan Rp3,6 miliar ke Pemkab Inhil (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan peralatan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah menghibahkan aset senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil).

Aset nan dihibahkan terdiri dari 13 bagian tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000, nan terdiri dari satu bagian tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bagian tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Aset-aset tersebut direncanakan bakal digunakan guna mendukung beragam program strategis daerah, seperti ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan akomodasi umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.

Seluruh aset nan dihibahkan ini berasal dari peralatan rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama M. Nasir selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti duit sebesar Rp6,9 miliar. Ketika tanggungjawab tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai corak pemulihan finansial negara, nan sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyatakan proses hibah ini hanya memerlukan waktu selama empat bulan, nan sebelumnya bisa mencapai dua tahun.

Menurutnya, percepatan ini memastikan aset negara tidak menjadi aset pasif nan terbengkalai, melainkan segera berfaedah bagi pembangunan wilayah tidak lama setelah kasusnya berkekuatan norma tetap.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com