Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengendus dugaan korupsi lainnya nan melibatkan Bupati Kuansing 2025-2030, Suhardiman Amby. Kasus tersebut mengenai pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap kedudukan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA mengenai pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam bertemu pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Sebagaimana diketahui, kata KPK, dalam perihal pelepasan area HPT, Pemda berkuasa memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan pelepasan area rimba sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Temuan awal KPK, SA diduga meminta sebagian duit dari sisa hasil upaya (SHU) personil KUD. Di mana para personil KUD tersebut adalah para petani di Kuansing.
Diduga, SA memotek penghasilan para petani nan hanya kisaran ratusan ribu per bulan.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani nan berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, kudu dipotong setengahnya," ujarnya.
Saat dicecar lebih jauh perihal perkara tersebut, KPK memberi penjelasan singkat. Meskipun, KPK mengaku tetap mendalami.
"Untuk penerimaan nan lainnya itu menjadi tambahan kebenaran nan ditemukan dalam proses penerimaan suap kedudukan oleh timm sehingga belum banyak kebenaran nan bisa digali. Itu tentunya menjadi hal-hal nan bakal dilakukan ke depan dalam proses investigasi nan sedang melangkah oleh tim penyidik," katanya.
Meski belum mau merinci, KPK memastikan pengumpulan biaya dari pihak KUD Koperasi di Kabupaten Kuansi untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT betul adanya. Kepingan cerita itu menjadi info tambahan KPK dalam menjerat bupati.
"Betul kebenaran nan disampaikan ada pengumpulan-pengumpulan biaya dari pihak KUD Koperasi nan di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Fakta ini kemudian itu sebagai info tambahan dalam penerimaan bupati mengenai suap kedudukan tadi," ujarnya.
Bahkan, katanya, duit nan dikumpulkan pihak KUD disebut-sebut dari pemotongan sisa hasil upaya nan diperuntukkan dalam pengurusan izin pelepasan area HPT di Kementerian Kehutanan.
"Nah untuk prosesnya sendiri seperti apa, gimana proses nan sudah dilakukan mengenai rekomendasi nan kelak bakal dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi info nan bakal didalami berikutnya dalam proses investigasi nan berjalan," ujarnya.
Saat ini, semua info itu tetap dalam penyelidikan mendalam agar kasus ini semakin terang benderang.
"Tetapi bahwa betul ada penerimaan-penerimaan lain nan diduga dikumpulkan dari hasil upaya koperasi itu, sudah kita dapatkan kebenaran itu," ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·