KPK melanjutkan serangkaian penggeledahan dalam investigasi kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kali ini, penggeledahan menyasar rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di area Bekasi, Jawa Barat.
“Petang ini, tim interogator beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP, nan berlokasi di wilayah Bekasi. Penggeledahan tetap berlangsung,” kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9).
Belum ada keterangan dari Lampri soal penggeledahan ini.
Pagi tadi, KPK telah merampungkan penggeledahan di instansi PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah letak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ada tiga ruangan kepala jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN nan digeledah.
Tiga ruangan tersebut ialah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain itu, interogator juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berangkaian dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, interogator juga menyita duit tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK tetap mendalami perkara tersebut, termasuk aliran duit dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Pihak Summarecon menyatakan menghormati proses norma nan dilakukan KPK.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·