KPK Geledah Rumah Dirjen Kementerian ATR/BPN

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KPK Geledah Rumah Dirjen Kementerian ATR/BPN Penggeledahan oleh tim KPK.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri seusai menggeledah instansi PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat.

"Petang ini, tim interogator beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) nan berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (18/9).

Budi mengatakan penggeledahan tersebut tetap mengenai investigasi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di area Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta alias perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz namalain Fahd Arafiq, serta pihak swasta berjulukan Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, interogator KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat mengenai kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan aktivitas penggeledahan dengan menggeledah instansi Summarecon. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia