ilustrasi penggeledahan oleh KPK.(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat namalain Lippo dalam pengembangan investigasi kasus dugaan suap nan menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penyidik KPK menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik dari rumah Yayat nan berlokasi di area Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah nan berkepentingan nan berlokasi di wilayah Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah interogator memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut pada Kamis (10/9). "Penyidik mengamankan sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik nan diduga mengenai dengan pengembangan investigasi perkara ini," katanya.
Menurut Budi, interogator selanjutnya bakal menganalisis arsip dan mengekstraksi peralatan bukti elektronik nan disita. "Tentunya interogator juga tetap butuh melakukan konfirmasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya lantaran pengembangan investigasi perkara ini tetap tahap awal," ujarnya.
KPK pada Agustus 2026 menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menyatakan investigasi tersebut tetap menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka baru nan ditetapkan dalam pengembangan perkara.
Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima duit hingga sekitar Rp16 miliar mengenai proyek-proyek tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan keterangan mengenai penerimaan duit sekitar Rp16 miliar oleh Yayat telah tercantum dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) dan menjadi salah satu kebenaran nan didalami untuk pengembangan perkara. Perkara tersebut bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
KPK kemudian pada 20 Desember 2025 menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya nan juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
KPK menduga Sarjan memberikan duit sekitar Rp9,5 miliar kepada Ade dan HM Kunang dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade diduga menerima aliran biaya dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025 sehingga total dugaan penerimaannya mencapai sekitar Rp14,2 miliar. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·