Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat letak mengenai pengembangan investigasi perkara dugaan suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8) lalu.
"Keempat Lokasi tersebut ialah rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah personil DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan nan dikutip Minggu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan, interogator menyita arsip dan peralatan elektronik nan diduga mengenai dengan perkara tersebut.
"Selain itu, pada hari Rabu dan Jum'at, interogator juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, nan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Dua tersangka selaku penerima suap adalah Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) alias Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(yoa/mik)
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·