Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di enam letak untuk mencari peralatan bukti kasus dugaan pemerasan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 9-10 September 2026.
"Serangkaian penggeledahan tersebut ialah di letak rumah 3 Wakil Rektor I, II, dan IV; rumah salah satu dosen; ruang Sekda Banyumas; serta rumah salah satu pembimbing SMA di Tasikmalaya nan diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Teruntuk penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas dilakukan lantaran nan berkepentingan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa nan telah memberikan sejumlah duit diterima di Unsoed.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menemukan sejumlah arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya nan mengenai dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucap Budi.
Sebelum ini, tepatnya pada 23 dan 24 Agustus 2026, KPK menggeledah enam rumah tersangka hingga gedung instansi rektorat Unsoed.
Dari instansi rektorat, interogator menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 mengenai rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam SE itu memuat satu di antaranya berupa peringatan KPK agar aspek transparansi mengenai jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa untuk ditingkatkan.
KPK sudah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai penerimaan mahasiswa baru di Unsoed alias penerimaan gratifikasi.
Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta nan berjulukan Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif nan dilakukan KPK sejak Kamis (20/8).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(ryn/gil)
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·