KPK Geledah Kementerian ATR/BPN di Kasus Suap HGB Summarecon

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencari bukti kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah letak di lingkungan instansi Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Budi belum bisa menyampaikan info peralatan bukti diduga mengenai perkara nan sukses ditemukan lantaran penggeledahan tersebut tetap berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan interogator untuk mencari dan melengkapi perangkat bukti dalam investigasi perkara nan bermulai dari peristiwa tertangkap tangan ini," ucap Budi.

"Saat ini aktivitas tetap berlangsung, kami bakal pembaruan terus perkembangannya sebagai corak transparansi dalam proses norma di KPK," lanjutnya.

Mengacu pada bangunan perkara nan disampaikan KPK dalam konvensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN nan telah ditetapkan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Empat tersangka dimaksud adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya nan juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).

Dalam proses investigasi berjalan, KPK memastikan bakal menelusuri aliran duit sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar nan diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN.

Pihak-pihak lain nan diduga terlibat juga dipastikan KPK tetap bakal dicari.

(ryn/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional