KPK Geledah Kementerian ATR/BPN

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Jakarta -

KPK menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai kasus suap pembukaan blokir kewenangan guna gedung (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Salah satu nan digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan hari ini. Kegiatan penggeledahan pun tetap berlangsung.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah letak di lingkungan instansi Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," jelas Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini aktivitas tetap berlangsung, kami bakal pembaruan terus perkembangannya sebagai corak transparansi dalam proses norma di KPK," lanjutnya.

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh perangkat bukti tambahan. Dia belum menjelaskan apa saja nan telah ditemukan penyidik.

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan interogator untuk mencari dan melengkapi perangkat bukti dalam investigasi perkara nan bermulai dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.

Dalam perkara tanah ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga turut menyita duit Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi nan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News