KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Moge-Mobil Disita

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam letak mengenai kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sejak 30 Juli hingga 1 Agustus di rumah para tersangka, instansi alias dinas nan mengenai dengan pekerjaan tersangka.

Enam letak itu adalah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, rumah pribadi nan berlokasi di Pemalang, rumah di Kabupaten Kendal dan rumah di Kabupaten Purworejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penggeledahan tersebut interogator diantaranya melakukan penyitaan terhadap 4 unit sepeda motor ber-cc besar, 1 unit mobil, duit dalam mata duit rupiah dan mata duit asing, buku-buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan.

"Dokumen-dokumen nan diduga terkait, peralatan bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk. Emas dan logam mulia di rumah dinas Bupati Pemalang," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

Ia mengatakan interogator selanjutnya bakal menelaah semua peralatan nan disita untuk mendukung penanganan perkara tersebut.

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris namalain Gus Haris; Anggota Polri nan berdinas di KPK sebagai staf manajemen lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias ialah Lilik Budi Suprianto (swasta).

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional